Tangga eskalator DPRD Bontang. (Dok)
MEMONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, buron korupsi pengadaan eskalator Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015. Suwiardana ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Pada Kamis 4 Maret 2021 pukul 19:00 WIB, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di tempat parkir domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten yang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Leonard menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, tahun anggaran 2015. Perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10,” tuturnya.
Leonard mengatakan Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika denda itu tak kunjung dibayar, maka Suwiardana wajib mengganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” katanya.
Suwiardana kini diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu eksekusi dari Kejari Bontang. (Sumber: Detik News)