Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad SuhartoBONTANG – Menjelang hari raya, Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Tak hanya mengimbau, pemerintah juga menyiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh perusahaan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menekankan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Memang itu kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja. Kalau tidak, silakan datang ke pos pengaduan,” ujarnya, Rabu (25/2/2025).
Posko pengaduan tersebut akan difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Layanan ini diperuntukkan bagi karyawan yang belum menerima THR tepat waktu atau mengalami kendala dalam pencairan haknya.
Pemkot berharap perusahaan dapat menyalurkan THR sesuai aturan dan tepat waktu, sehingga suasana menjelang hari raya tetap kondusif serta hubungan industrial tetap terjaga.
Dengan dibukanya posko pengaduan, pemerintah memberi sinyal bahwa pengawasan akan dilakukan lebih serius. Pekerja pun didorong untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi.
Tidak ada komentar