Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar. Dok. MemonesiaBONTANG – Kehilangan ijazah karena pindahan rumah, tercecer, rusak, hingga terbakar kerap membuat warga panik. Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan masyarakat tetap bisa memperoleh dokumen pengganti resmi yang sah digunakan untuk keperluan administrasi.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, mengatakan ijazah asli memang tidak dapat dicetak ulang karena merupakan dokumen negara. Namun, pemerintah telah menyiapkan solusi melalui Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
“Ijazah sebagai dokumen negara memang tidak bisa diterbitkan ulang, tapi kami memberikan alternatif berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” ujarnya, Jumat (17/4/2024).
Ia menjelaskan, surat tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan administrasi lainnya.
Untuk mengurusnya, pemohon diminta melengkapi sejumlah persyaratan, salah satunya surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau bukti kerusakan dokumen.
Setelah itu, Disdikbud akan melakukan verifikasi melalui nomor seri dan data registrasi ijazah yang tersimpan di arsip sekolah maupun database dinas.
“Jika data dinyatakan valid, maka surat keterangan pengganti akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagaimana fungsi ijazah pada umumnya,” jelasnya.
Nuryadi menyarankan masyarakat menyimpan fotokopi ijazah agar proses pencarian data lebih mudah dan cepat.
“Fotokopi sangat membantu karena di situ ada nomor seri yang bisa kami jadikan acuan,” katanya.
Meski begitu, warga yang tidak memiliki salinan tetap akan dibantu selama data ijazah masih bisa ditelusuri.
“Kalau masih bisa ditemukan datanya, kami pastikan prosesnya akan dibantu,” tutupnya. (ns/sr)
Tidak ada komentar