Batasi Kegiatan, Pemkot Bontang Keluarkan Surat Edaran

Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin

BONTANG – Pemberlakuan jam malam dianggap tidak efektif untuk menekan angka kasus Covid-19. Ketidakefektifan itu sepanjang warga acuh terhadap protokol kesehatan.

“Yang dibatasi itu kegiatannya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, dr Bahauddin, Kamis (8/10).

Pemkot Bontang melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor: 188.65/1295/DINKES/2020 tentang pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya penekanan kasus positif Covid-19.

Tujuan dari surat edaran tersebut, yakni mengurangi kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat. Bahauddin menyampaikan, perilaku dan budaya sebelumnya perlu diubah untuk memberantas virus corona. (redaksi)

Setidaknya, terdapat sepuluh poin penting dalam surat edaran tersebut:

  1. Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  2. Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan Covid-19.
  3. Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
  5. Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang/take away.
  6. Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan. Melaksanakan acara paling lama 4 jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara. Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara, dan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kemampuan.
  8. Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan dan/atau penurunan Covid-19 dicapai.
  9. Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
  10. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (sumber:SE 188.65/1295/DINKES/2020)