BUKTI TAK CUKUP: Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Safii menyebut, jika supir bus berinisial BW yang menabrak pengendara roda hingga tewas, tak terbukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. (istimewa)
BONTANG- Hasil gelar perkara kecelekaan di Jalan Cipto Mangkusumo, polisi tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan supir bus berinisial BW (44) sebagai tersangka. Hasil olah TKP dan analisa gelar perkara yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Bontang, pun tidak ditemukan bukti kuat.
“Bukti tidak cukup jika ingin menetapkan supir bus sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasatlantas AKP Imam Syafii, Selasa (14/01).
Pun dengan bukti CCTV yang ada, posisi pengendara roda dua disebut kurang menguntungkan. Dalam rekeman camera pengintai itu korban terlihat saat hendak mengambil lajur kanan jalan tak memerhatikan situasi sekitar. Ia berpindah lajur tanpa memberikan isyarat lampu atau tangan.
“Awalnya tak selajur dengan bus karyawan di belakangnya. Fakta yang ditemukan polisi, korban sebelumnya melintas di jalur sebelah kiri,” tuturnya.
Dijelaskan Imam, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat 1, tertulis bagi pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sementara ayat 2 berbunyi, bagi setiap pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Tidak ditetapkannya sebagai tersangka, BW hanya diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan. Pria pemurah senyum itu pun merasa terkejut atas kejadian tersebut. Dirinya tak menduga jika harus membunuh (menabrak) pengendara hingga meninggal semasa hidupnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Cipto Mangkusumo menewaskan seorang pengendara motor, Dina Ridiani. Warga Jalan Asmawarman, Gunung Telihan, itu ditabrak bus yang diketahui milik salah satu perusahaan tambang.
Jumat (10/01), sekira pukul 08.00 Wita, perempuan berusia 57 tahun tersebut mengendarai motornya dari arah SMP YPK. Lalu, di simpang tiga Bukit Sekatup Damai (BSD), Dina hendak berputar arah. Lantas sebuah bus datang dari arah yang sama menabraknya. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)