DPRD Bontang Gelar Raker, Soal Pendapat Wali Kota Atas Empat Raperda Program Inisiatif

Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja yang dinilai tidak relevan dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di dalamnya diatur sistem pengupahan.

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap

Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi menyampaaikan tanggapan, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda inisiatif DPRD Kota Bontang, Selasa (20/10).

Ia mengatakan, Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja yang dinilai tidak relevan dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di dalamnya diatur sistem pengupahan.

“Untuk itu pemerintah menyarankan agar pembahasan raperda tersebut menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat,” katanya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Hasdam. Sementara Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya memberikan tanggapan Wali Kota terhadap Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja.

Raperda yang disusun secara terencana dalam sistem pengupahan, drafnya termuat XII Bab dan sebanyak 32 Pasal. (*)