Hingga Hari Pencoblosan, Akun Medsos Pendukung Paslon yang Terdaftar Tidak Boleh Kampanye

Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa. (Dok. Pribadi)

BONTANG – Memasuki masa tenang Pilkada Bontang yang terhitung sejak 6 Desember lalu, membuat penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Bontang menurunkan alat peraga kampanye atau algaka dari setiap kandidat.

Algaka yang menjadi sasaran penertiban berupa baliho, spanduk yang berisi foto pasangan calon, nomor urut serta ajakan untuk memilih kandidat. 

Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa menjelaskan, sejumlah algaka telah diturunkan sejak memasuki masa tenang kampanye hingga 9 Desember mendatang.

Algaka utama yang telah ditertibkan tersebar di lima titik yakni, perempatan Hotel Mannakara Berbas Tengah, kawasan Gunung Sari, Jalan Tembus Simpang Tiga arah Pupuk Kaltim dan Terminal Gunung Telihan.

“Ada baliho yang kami sediakan untuk kandidat, sekira pukul 22.00 wita tadi sudah kami turunkan,” ujar Acis, Minggu (6/12/2020). 

Selain penertiban APK yang terpasang di tempat umum, pihaknya juga akan memulai menertibkan akun media sosial yang didaftarkan oleh kandidat. 

Acis menyebut masing-masing  kandidat mendaftarkan 20 akun media sosial yang digunakan untuk kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Ada 40 akun yang didaftarkan, itu juga akan kami tertibkan dengan meminta untuk tidak mempromposikan ataupun mengajak untuk memilih salah satu kandidat di masa tenang,” ujarnya. 

Kembali dia mengingatkan, agar warga Bontang tetap menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember. Selain itu, dia mengajak warga agar selalu mengedepankan protokol kesehatan pada saat datang ke TPS. (*)