Saling Berkaitan Transaksi Sabu, Fadil dan Andika Diringkus Polisi

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus jajaran Polsek Bengalon kurun waktu satu jam. (Dok. Polsek Bengalon)

KUTAI TIMUR – Tim Unit Reskrim Polsek Bengalon meringkus dua terduga penyalahgunaan sabu-sabu. Fadillah alias Fadil (27) dan Andika Jaya alias Andika (27) kepergok menyimpan barang haram itu di kamarnya, Jumat (9/10/2020).

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan penangkapan kedua warga Kecamatan Bengalon dilakukan di dua tempat berbeda dalam waktu tak sampai satu jam.

“Karena saling berkaitan. Setelah kami mengamankan Fadil di Dusun Sekerat, ia mengakui memperoleh sabu dari Andika. Kami pun langsung melakukan penggerebekan di rumah Andika. Ternyata benar, ada sabu di kamarnya,” ungkap Zarma.

Menurut Zarma, awalnya jajaran Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat, di kawasan tower 3 Jalan Mulawarman Desa Sepaso, kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan pun dilakukan. Tim mencurigai seorang pemuda yang gerak geriknya seperti menunggu seseorang.

“Dalam kantong baju sebelah kanan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket sabu seberat 0,91 beserta dua pipet kaca. Tersangka pun langsung kami gelandang ke Polsek Bengalon,” kata Zarma.

Kini keduanya dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Polsek Bengalon. Mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan,” pungkasnya. (redaksi)