Penyalahgunaan Lahan Pertanian di Kaltim bisa Kena Sanksi

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (ist)

Memonesia.com – Perubahan lahan dari pertanian hingga menjadi perkebunan sawit, tambang dan pemukiman masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-undang yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian. Bahkan, sudah ada juga aturan turunannya. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, ada sanksi yang akan dikenakan kepada petani atau pemilik hak atas lahan pertanian bila tidak melaksanakan kewajibannya. Terutama, bagi mereka yang justru membuat kerusakan di atas lahan pertanian itu.

“Ya benar ada sanksinya. Dan, bukan hanya sekedar sanksi. Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan ini harus mengganti 3 kali lipat kompensasinya. Itu ada dalam perda dan undang-undang,” ujar Bendahara DPD PDI Perjuangan itu.

Tidak hanya membahas soal sanksi, Perda Kaltim tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga mengatur masalah insentif bagi pemilik lahan, petani penggarap maupun kelompok tani yang berhasil membuat lahan pertanian menjadi lebih produktif.

Hal itu tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 23 ayat (1), yakni insentif yang diberikan berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul.

Kemudian, mereka juga diberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, mendapat fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, hingga penghargaan bagi petani berprestasi.

“Barang siapa yang menjaga lahan pertanian, tentunya mereka harus mendapatkan insentif. Khususnya, bagi mereka yang benar-benar bisa memproduktifkan lahan pertanian itu. Mereka harus diberikan irigasi yang cukup, dibangunkan embung dan jalan usaha tani. Nah itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” jelas pria kelahiran Jember ini. (adv)