BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, di Rumah Jabatan Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Fraksi Golkar dan NasDem Layangkan Lima Catatan Penting Terhadap Raperda APBD 2024 Pemkot Bontang
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bontang, Abdul Malik menyebutkan, pendapatan daerah yang ditetapkan sebanyak Rp 2,7 Triliun. Menurutnya, ini merupakan suatu prinsip dasar arus pendapatan daerah yang sangat tergantung pada kemampuan pemerintah daerah, untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara luas sehingga terkoneksi secara maksimal.
“Pemkot harus mampu memperluas pendapatan daerah juga harus memperhatikan beban sosial ekonomi dan tidak harus membebani masyarakat melalui sektor pajak dan retribusi yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, tugas pemerintah bukan hanya memperluas potensi pendapatan daerah dengan menarik pajak dan retribusi dari rakyat, tetapi juga harus membuka, membangun, memfasilitasi dan mengembangkan unit-unit usaha sosial ekonomi masyarakat yang bermitra dengan pemerintah dapat ditingkatkan.
Oleh karena itu, Ia tekankan agar belanja daerah yang mencapai Rp 3,3 Triliun itu, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Bontang, melalui implementasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat menerima dan menyetujui Raperda Kota Bontang, tentang Perubahan APBD, untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bontang,” tutupnya.
No Comments