BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKB Bersama PPP Dan PDI Perjuangan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, di Rumah Jabatan Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (7/8/2024).
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertujuan untuk menyajikan informasi yang berguna dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Fraksi Golkar dan Nasdem Beri Tujuh Masukan Terkait P-APBD Pemkot Bontang
Selain itu, laporan tersebut juga menunjukkan akuntabilitas pelaporan atas sumber dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
“Kami sangat berharap dalam laporan tersebut dapat menyediakan informasi mengenai posisi dan perubahan serta penggunaan tentang sumber dana ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris.
Politikus Partai PKB itu menjelaskan, diawal APBD Kota Bontang pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,3 Triliun. Kemudian, mengalami penambahan sebesar Rp 401 Miliar, sehingga menjadi Rp 2,7 Miliar.
Sama halnya dengan APBD, belanja daerah juga mengalami kenaikan. Mulanya sebesar Rp 2,8 Triliun, kemudian penambahan sebesar Rp 520 Miliar. Sehingga diperoleh nilai akhir Rp 3,3 Triliun.
Baca juga: Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Bontang Periode 2024-2029 Sudah 70 Persen
“Kami Fraksi PKB Bersama PPP Dan PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja Banggar dan TAPD yang telah menyusun laporan anggaran ini,” katanya.
Fraksi PKB Bersama PPP Dan PDI Perjuangan menyatakan, pihaknya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diatas disahkan menjadi Perda Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun 2024.
No Comments