Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Bontang Periode 2024-2029 Sudah 70 Persen

Redaksi
5 Aug 2024 11:50
2 minutes reading

BONTANG – Pelantikan 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terpilih masa jabatan 2024-2029, akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024 mendatang.

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya dalam proses mempersiapkan acara tersebut.

“Persiapan untuk pelantikannya sudah mencapai 70 persen,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (5/8/2024).

Baca juga: Soal Raperda P-APBD, Fraksi PKS DPRD Ajukan Tiga Permintaan ke Pemkot Bontang

Ia menjelaskan, nantinya keamanan saat pelantikan tersebut akan lebih ditingkatkan lagi. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Polres Bontang, untuk memastikan lancar dan amannya selama proses pelantikan tersebut berlangsung.

Taufiq, sapaan akrabnya mengatakan, saat ini  dirinya masih menunggu beberapa dokumen pelengkap, seperti Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim, mengenai sterilisasi ruangan dan pembersihan gedung.

“Paling lambat kemungkinan 14 Agustus SK nua bakal diserahkan ke kami,” bebernya.

Mengenai Penentuan unsur pimpinan ini, pihaknya akan bersurat ke Ketua DPRD, lalu diteruskan ke partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua.

Ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, sesuai pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Fraksi Gerindra Bersama Berkarya Soroti Soal Uang Bontang Kerap Berputar di Luar Daerah

Sedangkan, untuk kursi wakil ketua, hal ini diatur pada undang-undang yang sama,  Pasal 164 ayat 7, tertulis, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

“Nantinya parpol yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua, berhak memutuskan ketua dan wakil ketua sementara yang SK nya akan dibacakan saat rapat paripurna nanti,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *