Hepnie Armansyah Tergaskan Dinas PU Kutim Perlu Transparan dalam Proyek MYC

Redaksi
20 Jul 2024 16:12
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah, menegaskan pentingnya transparansi dalam laporan progres proyek Multi Years Contract (MYC) yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. Hepnie meminta agar dinas tersebut tidak melebih-lebihkan pencapaian di lapangan.

Dalam pernyataannya, Hepnie Armansyah mengingatkan bahwa persentase progres yang disampaikan oleh Dinas PU harus sesuai dengan realita di lapangan. Jika proyek MYC tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka pekerjaan tersebut dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Intinya bukan masalah MYC atau tahun tunggal, tetapi pekerjaan harus selesai. Jika MYC hanya bisa mencapai 60 persen, maka kita anggarkan kembali di tahun 2025 dan harus komitmen untuk melanjutkannya, tidak harus selalu berupa MYC,” ujar Hepnie Armansyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PU di Ruang Hearing DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.

Hepnie juga menambahkan bahwa pekerjaan proyek tidak selalu harus melalui skema MYC. Proyek bisa saja dikerjakan dalam tahun tunggal, meskipun kontraktornya berbeda karena harus mengikuti tender lagi. “Yang berbeda hanya kontraktornya saja, karena harus ikut tender lagi,” jelasnya.

Terkait progres pembangunan Jembatan Telen yang termasuk dalam draf proyek MYC, Hepnie mengungkapkan bahwa progresnya masih minim dan tidak akan selesai tepat waktu. Menurutnya, hal ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari jika tidak ditangani dengan benar.

“Proyek harus mengikuti skema yang sekarang, jika tidak, itu akan menjadi hutang. Namun, hutang tersebut tidak memiliki dasar dan bisa menjadi masalah hukum di masa depan,” tutupnya.

Dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, Hepnie berharap Dinas PU Kutim dapat menyelesaikan proyek-proyeknya dengan lebih efektif dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x