BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke – 15 Masa Sidang III Tahun 2024, dalam rangka Penvampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daeran Kota Bontang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024, Jum’at (2/8/2024) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wall Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, penyampaian nota keuangan ini guna menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Dewan Bontang Minta Disdhub Tertibkan Kendaraan Parkir di Sepanjang Trotoar Jalan Ahmad Yani
“Rapat ini untuk membahas rancangan awal untuk anggaran perubahan,” ujarnya.
Rancangan ini berguna sebagai dasar untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, dan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Lalu, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta memperkuat stabilitas polukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyusun perubahan anggaran dengan mempertimbangkan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta program-program yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024,” jelasnya.
Disisi lain, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menyampaikan, Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, yang akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif untuk mencermati hal-hal yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS.
“Akhirnya dietapkan ke dalam Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2024 dengan target penerimaan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,7 Triliun,” terangnya.
Baca juga: Angka Prevalensi Stunting Melonjak, Abdul Haris Minta Pemkot Bontang Serius Tangani Stunting
Najirah menyebutkan, sumber-sumber penerimaan pendapatan anggaran berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dam lain-lain PAD yang sah.
Sedangkan, penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, seperti pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah, lain-lain PAD yang sah berupa hibah. (*)
Tidak ada komentar