Tindakan Tegas Menanti, Perayaan Imlek Dilarang Melakukan Perkumpulan Banyak Orang

(Dok. Humas Pemprov Kaltim)

KALTIM – Walaupun pasien sembuh tinggi, sebanyak 794 kasus atau total kesembuhan 38.210 kasus per 11 Februari 2021, namun warga Kaltim terpapar virus corona bertambah 643 kasus. Total terkonfirmasi positif mencapai 47.597 kasus.

Terhadap kondisi ini, sama halnya perayaan hari besar keagamaan lainnya di Kaltim selama pandemi Covid-19. Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Yudha Pranoto mengingatkan bagi umat yang merayakan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili agar menaati anjuran pemerintah.

“Dulu kan perayaan lebaran dilarang, terus natal dan tahun baru juga. Sama saja Imlek ini. Sebab, kita masih kondisi pandemi,” katanya.

Jika masih ada pihak yang merayakan, lanjutnya, dan mengakibatkan berkumpul banyak orang, maka Satgas Covid-19 Kaltim akan menindak tegas.

Kebijakan ini tegas Yudha, sesuai Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kaltim.

Didukung Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu poin pentingnya, ujar Yudha, Satgas diinstruksikan meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M bagi masyarakat, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Kita di provinsi hingga kabupaten dan kota tetap melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama institusi terkait dalam penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kaltim” ungkapnya.

Update perkembangan Covid-19 Kaltim, Kamis per 11 Februari 2021, suspek total 214 626 kasus (tambah 1.494 kasus), discarded/suspek negatif 166.224 kasus (tambah 671 kasus), probable 30 kasus dan proses 775 kasus. Meninggal 1.131 kasus dan dirawat 8.256 kasus.(Sumber: humasprovkaltim)