Tak Becus, PT D&C 2 Tahun Belum Bayar Hutang

Admin
25 Mei 2021 19:06
Berita 0
3 menit membaca

Komisi I melakukan inspeksi mendadak, lantaran pimpinan PT D&C tak hadiri undangan rapat dengar pendapat. (Memonesia.com)

BONTANG – PT D&C Enginering Company kembali berulah. Miliaran rupiah hutang tehadap perusahaan sub kontraktor pekerjaan gedung COB atau Room Control belum diselesaikan sejak 2 tahun silam.

Janji demi janji menjadi penawar sementara perusahaan terhadap pekerja. Padahal para sub kontraktor sudah kerap menyurat atau menagih hutang. Namun, hingga kini belum ada kepastian pembayaran hutang.

Persilisihan kerja ini membuat Komisi I DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT D&C di area PLTU Bontang Lestari, Senin (25/05). Pasalnya, dua undangan rapat kerja yang dilayangkan dewan selalu diabaikan perusahaan.

Saat anggota dewan tiba ke lokasi belum ada pimpinan perusahaan. Hanya ada seorang staf enginering yang tidak diketahui namanya. Ia juga tak berani memberikan jawaban atas ketidakhadiran D&C dalam rapat dengar pendapat Komisi I.

“Akan kami sampaikan ke atasan, kalau ada sidak hari ini,” katanya di hadapan dewan.

Mendengar jawaban itu, Maming anggota Komisi I lantas mendesak staf tersebut untuk menghubungi pimpinannya. Akan tetapi, kurang lebih 20 menit menunggu tak ada jawaban maupun hasil yang diperoleh.

(Memonesia.com)

Maming dan anggota dewan lainnya lalu menuju Pos Security untuk bertemu pimpinan PT Graha Power Kaltim (GPK). Hasilnya sama, pimpinan perusahaan tersebut juga tak ada di tempat. Hanya ada seorang perwakilan yakni Agus Saptono.

“Kami minta waktu sepekan, harus ada kejelasan. Baik dari GPK maupun D&C,” tegas Maming. Politikus PDI Perjuangan itu meminta dengan tegas, agar GPK melakukan komunikasi dengan D&C untuk menyelesaikan hutangnya.

Dari perbincangan yang dilakukan, terungkap jika PT GPK ternyata sudah melakukan pembayaran terhadap D&C. Akan tetapi, Agus Saptono mengaku tak mengetahui jika ada permasalahan hutang dengan kontraktor.

“Kami sudah bayar, tapi tidak tahu soal hutang itu apakah sudah diselesaikan atau belum,” katanya kepada dewan saat memberi penjelasan.

D&C tak ada alasan lagi untuk tidak melunasi hutang. Sebeb, dari GPK sendiri sudah melakukan pembayaran. Meski demikian, dewan meminta menunjukkan semua bukti dan kwitansi pembayaran tersebut.

“Selalu diulur. Sudah pakai urat kami nagihnya, tapi enggak juga ada kepastian,” sebut Arman salah satu kontraktor perusahaan PT Batara Guru Grup kepada awak media.

Ia menyampaikan, setidaknya masih ada kurang lebih Rp 1 miliar hutang PT D&C yang belum dibayarkan ke PT Batara Guru Grup. Arman pun masih bingung, apa masalah dan alasannya sehingga belum dibayarkan.

Selain PT Batara Guru Grup, ada perusahaan lainnya yang juga belum dibayar. Yakni CV Cahaya Mandiri dan PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM). Para kontraktor tersebut berharap ada kepastian dari perusahaan dalam waktu dekat.

Jika dalam sepekan D&C tak melunasi tanggung jawabnya, Komisi I berencana untuk menggulirkan melalui panitia khusus (Pansus). Pasalnya, perusahaan dinilai sudah merugikan kontraktor maupun pekerja lokal.

PT D&C Disebut Tak Becus

PT Graha Power Kaltim (GPK) diminta mengganti PT D&C Enginering Company. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tak becus. Miliaran tunggakan terhadap kontrakan belum diselesaikan.

“Kalau tidak becus, mending D&C diputus aja. Masih banyak kok perusahaan lokal yang mampu,” ujar anggota Komisi I Raking.

Politikus Berkarya itu menyatakan, Komisi I akan mengawal itikad baik dari D&C dalam sepekan ini. Jika tidak, Komisi I kembali melakukan tindak lanjut. Salah satunya menggulirkan melalui panitia khusus (Pansus).

Tak hanya Raking, Irfan juga menyampaikan hal serupa. Perusahaan dianggap tidak peduli dengan pekerja. Padahal mereka sudah mengeluarkan biaya banyak untuk pekerjaan yang diberikan PT D&C.

“Saya curiga, ini ada persekongkolan antara PT GPK dengan D&C. Karena, diundang tidak hadir, dan sama-sama tidak memberi konfirmasi. Kasihan kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan tapi belum dibayar,” tuturnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701