Stres! Pria Ini Nekat Nyabu karena di-PHK saat Pandemi

(Dok. Polsek Balikpapan Barat)

BALIKPAPAN – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) benar-benar merusak tatanan kehidupan masyarakat. Karena bukan hanya mengganggu kesehatan, wabah tersebut juga membuat kehidupan sosial bergejolak.

Seperti yang dialami seorang pria asal Balikpapan, inisial Lo. Pria berumur 28 tahun itu nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu lantaran stres diputus kontrak kerja. Kini ia harus menanggung beban lebih berat. Sebab, dia ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus ini bermula ketika personel Polsek Balikpapan Balikpapan menggelar patroli rutin pada Jumat, 8 Januari lalu. Lokasinya di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Polisi kemudian melihat Lo dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin kecolongan, petugas segera menghempari pria kurus itu. Saat itu juga petugas melakukan penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan inilah petugas menemukan sabu-sabu di saku celana yang dikenakan Lo.

“Sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka ini seberat kurang-lebih 0,32 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Kepala Polsek Balikpapan, Komisaris Polisi Imam Tauhid, Sabtu (13/2) ini.

Lo berserta serbuk setannya itu lalu dibawa petugas ke Markas Polsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, beber Imam, Lo disebut hanya pengonsumsi sabu-sabu. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini lebih dalam.

“Pengakuan tersangka dia hanya konsumen saja. Tapi masih akan kami dalami lagi,” sebut Kapolsek.

Kepada awak media, Lo mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik. Namun, sejak pandemi merebak di Balikpapan pada tahun lalu, perusahaannya melakukan pengurangan karyawan. Salah satu yang terkena adalah Lo.

Pemutusan hubungan kerja ini membuat Lo stres. Dari sinilah dia mulai menikmati sabu-sabu. “Saya inikan enggak kerja lagi karena lockdown. Jadi saya nyabu biar enggak pusing,” dalihnya.

Namun polisi tak mengenal alasan. Berbekal barang bukti, polisi menjebloskan Lo ke sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Barat. Dia pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35/2009, tentang narkotika. (Adit)