Sempat Buron, Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Kelapa Sawit Terancam 4 Tahun Penjara

AKAN DIADILI: Pelaku yang sudah diamankan polisi akan diadili sesuai proses hukum atas penipuan yang dilakukan. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Pelaku penipuan berkedok bisnis kelapa sawit akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Bontang. Warga Palu, Sulawesi Tengah, yang berinisial RF itu menjanjikan korban SP untuk memberikan modal Rp 50 juta.

Dalam kerjasama yang dijalin tersebut korban juga dijanjikan mendapat Rp 60,00 per kilogram setiap penjualan kelapa sawit ke pabrik. Namun nyatanya, beberapa bulan belakangan pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi.

“Sekitar tiga bulan itu bisnis lancar. Tapi keberadaan pelaku sudah tidak jelas. Rumah yang ditinggali pun sudah kosong,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono.

Tepatnya 30 Agustus 2018 silam, pelaku mulai menjadi buronan polisi. Meski begitu, setahun lebih pelariannya itu harus terhenti, Minggu (09/02). Ia diringkus personil Polsek Muara Badak yang bekerjasama Polsek Teluk Bayur.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Muara Badak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Arsyad Mustar)