Satpol PP Tinjau Bangunan Semi Permanen Tak Berizin di Lahan Pemerintah

BONTANG – Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Kota Bontang bersama kelurahan Loktuan meninjau bangunan semi permanen diatas lahan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bontang Ahmad Yani. Pasalnya sejumlah Warga membangun lapak dagangan di lahan aset milik Pemerintah tanpa izin.

Baca Juga : Satpol PP Bontang Punya Program Kolaborasi

Beberapa lapak dagangan warga tersebut, di bangun di sisi Jalan Slamet Riyadi, tepat di samping Kantor PDAM Kelurahan Loktuan.

“Kita masih meninjau saja, kita lakukan pendekata secara persuasif terhadap pedagang yang berjualan,” ungkanya.

Sementara itu, Titin, Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKAD Bontang mengatakan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bontang, memasang spanduk berisi larangan mendirikan dan membangun di lahan aset milik pemerintah.

“Kalau tidak diimbau dari sekarang takutnya tambah banyak yang berjualan. Ini kita lakukan pengamanan aset pemerintah, agar tidak ada bangunan-bangunan liar,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga : Satpol PP Turut Meriahkan Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 67

Sementara itu, Wati salah satu warga yang mendirikan lapak, mengaku terpaksa berjualan di lokasi tersebut, lantaran tidak mendapatkan tempat di dalam gedung Pasar Taman Citra Loktuan.

“Ya kami terpaksa jualan di sini, karena tak di akomodir di dalam gedung pasar, tapi kalau kami disuruh pindah dari lokasi ini, kami juga pindah,” ungkapnya. (adv/diskominfo/lm)