Fogging Ilegal Meresahkan, Sempat Minta Uang ke Warga Bontang Baru

Admin
26 Feb 2025 08:41
Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Aksi fogging ilegal kembali marak di Bontang. Dua orang yang mengaku sebagai petugas pengasapan kedapatan meminta uang kepada warga usai melakukan penyemprotan di kawasan Jalan Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, Selasa (25/2/2025).

Sekitar pukul 13.00 WITA, dua pria dengan alat fogging menyusuri permukiman. Satu orang sibuk menyemprotkan asap ke rumah dan tempat usaha, sementara rekannya mendatangi warga untuk meminta bayaran. Modus ini pun mencurigakan, hingga wartawan Jurnal Borneo turun langsung ke lokasi untuk mengonfirmasi.

Ketika ditanya identitas dan asal instansi, keduanya enggan memperkenalkan diri. Salah satu pelaku hanya menjawab singkat, “Saya swasta, berkantor di Sangatta. Kegiatan ini atas program RT,” ucapnya dengan nada enggan.

Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas resmi, mereka tidak bisa memberikan bukti. Dalihnya, koordinasi dilakukan secara lisan dengan Ketua RT.

Fakta di lapangan berkata lain. Ketua RT 19, Rusmani, dengan tegas membantah adanya izin fogging di wilayahnya. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengeluarkan izin atas nama RT,” tegasnya.

Tak hanya beroperasi tanpa izin, para pelaku juga meminta bayaran kepada warga. Salah satu warga, Ade, mengaku dimintai uang Rp 50 ribu setelah rumahnya diasapi. “Saya menolak bayar karena tidak ada pemberitahuan dari RT. Waktu saya mau konfirmasi ke Ketua RT, mereka langsung pergi,” ungkapnya.

Dinas Kesehatan Bontang pun angkat bicara. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Bambang Srimulyono, menegaskan bahwa program fogging dari pemerintah bersifat gratis. “Masyarakat harus waspada terhadap fogging liar yang meminta bayaran, apalagi dengan cara memaksa,” katanya.

Bambang menjelaskan bahwa pengadaan fogging resmi hanya bisa dilakukan melalui Ketua RT, setelah adanya laporan kasus demam berdarah dari rumah sakit atau permintaan resmi ke Dinas Kesehatan. “Jika ada fogging resmi, pasti Ketua RT tahu. Dan untuk program pemerintah, fogging itu gratis,” tandasnya.

Aksi fogging liar lanjut Bambang, sangat merugikan warga, patut diwaspadai. Warga diimbau untuk selalu memastikan keabsahan petugas sebelum mengizinkan penyemprotan di lingkungan mereka. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x