Selebrasi Kebebasan Saipul Jamil Dianggap Berbahaya

Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

MEMONESIA – Kebebasan Pedangdut Saipul Jamil, Kamis (2/9) lalu menuai kecaman publik. Pasalnya, penyambutan tersebut berlangsung meriah. Bahkan lebih meriah dibandingkan penyambutan atlet yang mempersembahkan medali untuk tanah air.

Kebebasan Saipul Jamil dijemput menggunakan mobile sport Ferarri oleh keluarga dan para penggemarnya. Ia pun nampak bahagian dangan kalung bunga yang dikenakan sambil melambaikan tangan.

Publik menilai fenomena tersebut dianggap tidak pantas dilakukan untuk seseorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Sebab, dapat memberikan tekanan mental terhadap korban yang melihat.

Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret Monika Yurianti pun turut mengecam tindakan tersebut. lewat diskusi yang kemudian diunggah oleh Najwa Shihab di akun Instagram pribadinya.

Monika Yurianti mengatakan, fenomena ini akan membuat orang-orang menilai kekerasan seksual menjadi kasus yang bisa dimaklumi. Bahkan dapat menimbulkan desensivitas di lingkungan masyarakat.

“Jangan sampai Saiful Jamil masuk penjara ini menjadi hal yang seakan bisa dimaklumi. Takutnya nanti seakan ada desensivitas dilingkungan masyarakat. Orang tidak malu lagi kalau melakukan kekerasan seksual,” ujar Monika. Dikutip dari Rembangbicara.pikiran-rakyat.com, Minggu (5/9).

Monika menambahkan, jangan sampai orang di luar tidak merasa bersalah ketika ia sudah melakukan kekerasan seksual.”Jangan sampai orang seakan biasa dan tidak merasa bersalah ketika sudah melakukan kekerasan seksual begitu,” imbuh Monika.

Ia juga menegaskan bahwa ini adalah hal sangat berbahaya

“Bahaya sekali jika ini diterus-teruskan begitu. Jangan-jangan orang yang menjadi korban setelah ini malah semakin takut untuk bicara dan terbuka,” tandas pengajar UNS tersebut.

Sebelumnya, Saful Jamil divonis 5 Tahun Penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap dua orang remaja. Tidak hanya itu, Ipul juga divonis 3 tahun karena terbukti melakukan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (redaksi)