Rujuk Ditolak, Pelaku Pukul Mantan Istri hingga Pingsan

Pukul
Pelaku R telah diamankan polisi. Ia harus menanggung perbuatannya di hadapan hukum usai melakukan pencurian dan kekerasan. (Dok. Humas Polres Bontang)

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang pelaku pencurian dan kekerasan (curas), di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (21/6), sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, curas yang dilakukan pelaku berinisial R (42) terjadi 17 Juni 2022 lalu.

Saat itu, pelaku mengikuti korban di jalan menuju rumah untuk pakaian dan koper. Sekira setengah jam kemudian korban tidur lalu dibanguni oleh pelaku.

“Dibanguni untuk meminta rujuk kembali, tapi korban tidak mau. Lantas pelaku memukul kepala korban hingga pingsan,” terang Iptu Mandiyono kepada awak media.

Setelah kejadian tersebut pelaku mengambil 1 unit sepeda motor beserta BPKB milik korban. Tak hanya itu, R juga membawa pergi sebuah handphone merek Samsung milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit bagian kepala dan muka lebam. Juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 6,4 juta,” tambah Mandiyono.

Setelah mengamankan R, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sebuah handphone dan uang Rp 700 ribu. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Sementara itu, pelaku R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (redaksi)