ASN Kukar Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja Bakal Kena Sidak

Admin
3 Okt 2026 13:56
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang kedapatan nongkrong di kafe atau warung kopi saat jam kerja bakal menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar tengah menyiapkan pengawasan ke sejumlah tempat usaha untuk memastikan kedisiplinan ASN selama jam kerja.

Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, rencana sidak tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Kukar. Ia juga mendapat instruksi untuk memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.

“Insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujar Rendra.

Menurutnya, ASN yang meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas selama jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

Sanksi disiplin bagi ASN terdiri atas beberapa tingkatan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi bahkan dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

“Jadi itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, maka itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegasnya.

Namun, pengawasan tersebut tidak ditujukan kepada ASN yang memang memiliki tugas di lapangan. Pegawai yang harus bekerja di luar kantor tetap diperbolehkan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab kedinasannya.

Rendra menilai kewajiban mengikuti jam kerja sebenarnya sudah dipahami setiap ASN. Karena itu, kedisiplinan seharusnya tidak perlu menunggu teguran maupun pengawasan dari atasan.

“Ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” pungkasnya. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x