Raperda Pengarusutamaan Gender, laki-laki dan Perempuan Punya Kesempatan yang Sama

Anggota DPRD Kutim, Muhammad Amin. (ist)

KUTIM – Kesetaraan gender menciptakan kesempatan dan peluang yang sama di bidang pekerjaan baik perempuan maupun laki-laki menjadi fokus pembahasan Pansus Raperda tentang Pengarusutamaan Gender DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Anggota Komisi D DPRD Kutim, M Amin yang merupakan Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender mengatakan melalui regulasi ini, DPRD Kutim berupaya mengakhiri ketimpangan gender dalam kesempatan kerja layak.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengungkapkan kesetaraan gender yang dimaksud dalam Perda ini lebih memperhatikan kesempatan pada perempuan, mengingat Kutim dalam kesetaraan masih kaum laki-laki yang sangat dominan.

“Terutama dalam perekrutan tenaga kerja, perusahaan-perusahaan di Kutim masih banyak mengambil tenaga kerja laki-laki, meski beberapa perusahaan sudah merekrut perempuan,” terang Amin kepada media ini, Senin (6/11/2023).

Oleh sebab itu dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender akan memuat kewajiban perusahaan untuk menyeimbangkan mempekerjakan perempuan dan laki-laki.

“Bisa saja kita ambil di angka 50 persen laki-laki, 50 persen perempuan,” tuturnya.

Untuk lebih dalam membahas terkait regulasi ini, M Amin mengutarakan pihak akan melakukan studi banding ke daerah yang berhasil menerapkan Perda Pengarusutamaan Gender

Terdapat tiga referensi daerah yang akan di tuju tim pansus diantaranya, Bandung, Jogja dan Bali yang akan dilakukan dalam waktu dekat sebab Raperda ini ditargetkan rampung di tahun ini.

“Kita upayakan secepatnya, dan harapannya bagi pemerintah bisa menjalankan Perda yang di sahkan nantinya,” pungkasnya. (adv)