BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023-2043 sebagai Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini telah melalui serangkaian pembahasan sejak tanggal 7 Juli hingga 7 Desember 2021.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Astuti, membacakan dokumen yang mengungkapkan bahwa pembahasan sempat terhenti pada awal 2022 hingga pertengahan tahun tersebut. Raperda kembali dibahas pada 7 dan 20 Juni 2022, namun kembali terhenti hingga pertengahan tahun 2023.
Pembahasan Raperda Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023-2043 dilanjutkan pada 7 dan 15 Agustus 2023 setelah melalui berbagai tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
Harmonisasi antara Bagian Hukum Pemkot Bontang, Komisi III DPRD Bontang, dan Kantor Wilayah Kemnkum Ham Kaltim pada 25 September menghasilkan enam poin yang diubah.
“Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, Raperda ini akan dievaluasi setelah rapat paripurna ini,” ungkap Astuti pada Rapat Paripurna ke-11 masa sidang I DPRD Bontang pada Senin (27/11/2023) malam.
Selain itu, Raperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman, yang pertama kali dibahas pada 18 Juli 2022, juga telah disetujui menjadi Perda Kota Bontang.
Lima fraksi DPRD Bontang, yaitu Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat, menyatakan penerimaan dan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut. (adv)
Tidak ada komentar