Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Memonesia/Lia)BONTANG – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal masih menemui kendala.
Hal ini diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, saat ditemui di ruangannya, Senin (17/11/20250).
Ia menyebut hambatan utama terletak pada belum tuntasnya proses penetapan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai salah satu prasyarat penting legislasi daerah.
Menurut Karel, keberadaan RUPM menjadi dasar hukum yang wajib dipenuhi sebelum raperda investasi bisa melangkah ke tahap final.
Meski dokumen RUPM sebenarnya sudah disusun, ia belum dapat diberlakukan secara resmi karena Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkannya belum diterbitkan. Akibatnya, dokumen tersebut belum memiliki nomor registrasi, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum yang sah.
“RUPM ini sebenarnya sudah ada, tetapi belum ditetapkan dalam perwali. Tanpa nomor registrasi, dasar pembentukan perda dinilai belum memenuhi ketentuan legalitas. Karena itu, perwali harus diterbitkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kendala lain yang memperlambat proses ini adalah posisi RUPM yang berada dalam masa transisi. Dokumen RUPM yang lama akan berakhir pada 2025, sementara penyusunan RUPM baru masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Penyusunan dokumen ini harus mengikuti hierarki yang dimulai dari pusat, kemudian provinsi, dan baru diteruskan ke pemerintah daerah.
“RUPM membutuhkan keselarasan dengan dokumen dari pusat dan provinsi. Jadi kita tidak bisa langsung menetapkan sendiri. Hierarki itu yang membuat prosesnya tidak bisa dipercepat,” tambah Karel.
Keterlambatan penetapan RUPM ini berdampak langsung pada lambatnya pengesahan Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, sebuah regulasi yang diharapkan dapat memperkuat iklim investasi dan mempermudah masuknya investor ke Kota Bontang.
Meski demikian, DPMPTSP Bontang menyatakan tetap berkoordinasi intensif untuk mempercepat penerbitan perwali dan memastikan penyusunan RUPM baru berjalan sesuai jadwal.
“Kami berharap raperda tersebut dapat segera disahkan agar kebijakan insentif investasi dapat diterapkan dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.
Tidak ada komentar