Pelaku Tak Berdaya, Polisi Sita 28 Gram Sabu

DIBEKUK: Pelaku yang berdomisili di Desa Sangatta Utara ini sudah diamankan. (Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Sebanyak 28,56 gram sabu-sabu diamankan Sat Reskoba Polres Kutai Timur (Kutim) dari seorang pengedar, AR (33). Pengungkapan tersebut berawal dari hasil observasi polisi terkait indikasi peredaran narkoba di Kecamatan Sangatta Utara.

Baca Juga : Curi Perabotan Rumah Tangga untuk Beli Sabu, Pelakunya Warga Guntung

“Pelakunya berdimisili di Desa Sangatta Utara. Saat ini kami sudah amankan,” terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana, Senin (06/04).

Saat penangkapan Minggu (05/04), polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai, dan sebuah motor. Sementara sabu-sabu milik pelaku tersebut dikemas dalam lima poket yang siap diedarkan kepada pembeli.

Ia menyampaikan, Polres Kutim tidak main-main dalam mengungkap kasus narkotika. Apalagi barang haram tersebut dimanfaatkan untuk diedarkan dalam kondisi mewabahnya virus corona atau Covid-19.

“Kami terus melakukan pengawasan peredaran dan pemberantasan narkoba di wilayah Kutim,” imbuhnya. Sementara itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)