Anggota DPRD Kutim Soroti Pajak Resto Tidak Maksimal

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

KUTIM – Masih banyaknya restoran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tidak menyetor pajak menjadi perhatian Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. Besaran pajak 10 persen pun dinilai terlalu kecil.

Hal it ia sampaikan kepada awak media, usai mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah mengenai pajak dan retribusi beberapa waktu lalu.

“Padahal, jika ini dimaksimalkan akan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kutim,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pengusaha restoran dan rumah makan mustinya bisa menjalankan tugas dan wajib pajak. Namun tidak demikian, PAD pada sektor tersebut belum bisa dimaksimalkan. “Terutama restoran yang besar,” sebutnya.

Peningkatan PAD memang menjadi perhatian politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Hal ini didukung dengan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi. “Perdanya saat ini masih disusun,” ucapnya.

Menurut Faizal, penyusunan perda tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perda itu harus segera disahkan. Supaya pelaksanaan peningkatan PAD bisa dilakukan,” katanya. (adv)