KUTAI TIMUR – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan secara detail tahapan kerja panitia khusus dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III tahun 2023/2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).
Dalam laporannya, dr. Novel menjelaskan serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pansus. Rapat pertama dilaksanakan pada 8 Juni 2023, melibatkan berbagai instansi terkait untuk membahas tindak lanjut penanganan permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Pada rapat tersebut, kami mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan dari PT Indominco Mandiri dan Kelompok Tani Karya Bersama. Rapat ini berlangsung pada 13 Juni 2023,” jelas dr. Novel.
Selain itu, pada 21 Juni 2023, Pansus kembali menggelar rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti Danramil Teluk Pandan dan perwakilan dari Dinas Pertanian serta PT Indominco Mandiri. “Rapat ini bertujuan untuk memperjelas permasalahan dan mencari solusi yang tepat,” katanya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, panitia khusus juga melakukan peninjauan lapangan pada 20 Juli 2023, berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPKH Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur. “Kami melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan PT Indominco Mandiri bersama Kelompok Tani Karya Bersama,” ungkap dr. Novel.
Lebih lanjut, dr. Novel menyebutkan kunjungan kerja yang dilakukan pada 21 September 2023 ke Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Tujuan kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi mengenai penanganan kasus ini,” tambahnya.
Pada 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengundang pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian masalah. Terakhir, pada 1 November 2023, dilakukan peninjauan lapangan dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat memperjelas langkah-langkah tindak lanjut dan memastikan solusi efektif untuk permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. (*)