BONTANG – Semakin menjamurnya baliho-baliho milik usaha di Kota Bontang, yang terpajang di atas trotoar, membuat Satpol PP Bontang harus mengambil tindakan tegas.
Pasalnya, baliho yang terpampang di atas trotoar atau hingga badan jalan dinilai melanggar aturan peraturan daerah (Perda) ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di Konta Bontang.
Baca Juga : Pelanggaran Fungsi Trotoar di Bontang Tercatat 30 Kasus Selama Maret 2022
Disampaikan Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan sering kali memberikan peringatan rutin kepada pemilik usaha, toko atau warung untuk tidak memajang baliho di atas trotoar. Sebab dapat mengganggu para pengguna trotoar.
“Sudah sering kami kasih peringatan,” ungkapnya kepada Memonsia.com (4/7).
Yani menjelaskan, bentuk peringatan yang pihaknya diberikan memalui patroli rutin, ada tiga tahapan, pertama teguran secara lisan, kedua teguran pemindahan lokasi baliho ke tempat yang tidak melanggar. Apabila masih melanggar baru dilakukan penyitaan baliho.
“Personil kami sering melakukan pemindahan tiap kali patroli, karna kebanyakan baliho dipasang secara portable, jadi bisa dipindah-pindah,” ujarnya.
Baca Juga : Sepanjang Mei, Satpol PP Bontang Tertibkan 92 Reklame Melanggar Aturan
Dia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bontang khususnya yang berlokasi di pinggir jalan untuk menghargai hak masing-masing orang. Trotoar kata dia, sudah jelas diperuntukan bagi pejalan kaki yang melintas.
“Kalau ada baliho, susah lah orang mau lewat. Belum lagi ukurannya kadang ada yang besar-besar,” tutupnya. (adv/kominfo/lm)