PPDB 2023, 42 SD dan 30 SMP di Kutai Timur Terapkan PPDB Online

Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Mohamad Syaiful Imron. (Ist)

KUTIM – Sejumlah sekolah tahun ajaran 2023-2024 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem online atau biasa disebut daring.

Sekolah tersebut yakni 42 sekolah dasar (SD) dari 224 SD di Kutim telah menerapkan PPDB online, sementara itu 30 sekolah menengah pratama (SMP) dari 109 SMP juga telah menerapkan PPDB online.

Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Mohamad Syaiful Imron mengatakan ada beberapa kendala mengapa sebagian besar sekolah belum menerapkan PPBD online. Yang paling utama adalah persoalan jaringan internet yang belum memadai di sebagian wilayah kecamatan di Kutim, khususnya wilayah yang masih belum ramai penduduk.

“Kendalanya jaringan, selain itu penerapan PPDB online juga menyesuaikan kebutuhan. Misalnya sekolah-sekolah yang memiliki pendaftar sedikit, kemudian diterapkan online itu kurang pas, malah memperlambat pelayanan, mending datang langsung,” terang  Rabu (14/6/2023).

Dari 42 SD, sambung dia, sekolah yang menggunakan sistem PPDB online mayoritas sekolah yang berada di wilayah perkotaan, seperti Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan. Sehingga penerapan PPDB online atau offline menyesuaikan kebutuhan dari sekolah itu sendiri.

“Miasalnya orang tuanya pada minta offline lalu kita malah daring ya repot, malah susah nanti,” imbuhnya.

Terdapat 4 jalur penerimaan yang diterapkan di Kutim, diantaranya jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua karena pekerjaan.

Menariknya, untuk SD jalur mutasi orang tua diberikan kuota sebanyak 15 persen dari kuota yang disediakan.

Lebih jauh, katanya, apabila terdapat siswa yang orang tuanya pindah dari daerah lain ke daerah lainnya bisa membawa surat mutasi dari perusahaan atau instansi terkait.

“Misalnya ada anak dekat sekolahan yang orang tuanya dari Jawa ke daerah lain, dia belum 1 tahun maka tidak bisa zonasi, nah dia gak punya prestasi maka dipakaipah jalur mutasi, dengan menunukkan surat mutasi,” tuturnya. (*)