5 Bulan Buron, Dua Warga Selambai Diciduk

Diciduk : Dua maling HP yang ditangkap di Loktuan, Jumat (6/8) (Foto : Polres Bontang)

BONTANG – Setelah 5 bulan buron, akhirnya Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus dua warga Selambai, Loktuan, Jumat 6/8/2021). Mereka diduga sebagai pelaku pencurian dua unit handphone.

Tersangka BG (28) dan AA (38) yang merupakan warga Jalan RE Martadinata ditengarai melakukan pencurian pada 10 Maret 2021, di RT 09, Bontang Kuala. Setelah melalui proses penyelidikan selama lima bulan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawal Satreskrim Polres Bontang di Selambai.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, didampingi Kasi Humas AKP Suyono, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput.

Kini kedua tersangka sudah meringkuk di tahanan Mapolsek Bontang Utara. Aparat turut mengamankan barang bukti berupa 1 gunting rumput dan 2 handphone, merek VIVO S1 dan VIVO V5.

“Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Suyono. (redaksi)