Dugaan Pelanggaran HGU oleh PT BMA Terungkap dalam RDP DPRD Kutim

KUTAI TIMUR – PT BMA, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur Kutim), diduga melakukan penanaman bibit sawit di luar batas wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca juga: Ramadhani Cup 2 Berlangsung Sukses, Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Tingkatkan Dukungan untuk Sepak Bola

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh berbagai media, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran ini. Untuk memastikan kebenarannya, Faizal melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mengumpulkan berbagai bukti berupa foto dan video drone.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, saya melakukan survei ke lokasi dan mengumpulkan dokumentasi. Beberapa foto dan video drone menunjukkan indikasi bahwa PT BMA melakukan penanaman sawit di luar area HGU, termasuk keberadaan patok tapal batas yang menunjukkan kebun sawit berada sangat dekat dengan bibir pantai,” kata Faizal.

Faizal menegaskan bahwa DPRD Kutim akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini. “Jika benar PT BMA melakukan penanaman di luar HGU, kami akan melaporkan kasus ini. Pelanggaran semacam ini berisiko pada pencabutan izin atau tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, M. Saipul Anwar, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Tanah pada Dinas Pertanahan Kutim, mengonfirmasi temuan tersebut. “Pada 26 September 2023, kami menerima laporan dari tiga kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet mengenai dugaan penanaman di luar HGU. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya penanaman di luar area HGU yang telah ditetapkan,” jelas Saipul.

Data HGU yang diperoleh dari BPN pada 14 Februari 2023 menunjukkan bahwa penanaman sawit oleh PT BMA melampaui batas yang telah ditentukan. “Dari hasil pengecekan BPN, ditemukan bahwa area penanaman sawit melewati batas HGU,” tambahnya.

Baca juga: Mazwar Usulkan Pembentukan UPT Khusus untuk Perekaman e-KTP

Perwakilan BPN Kutim, Indah, mengatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi data koordinat yang ada di kantor BPN dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada DPRD Kutim. “Kami akan memplot data koordinat yang ada dan hasilnya akan kami laporkan kepada DPRD,” tuturnya.

DPRD Kutim berharap bahwa masalah ini dapat ditindaklanjuti dengan serius untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.