73 Tersangka Kasus Narkotika Diringkus 2019

MENONJOL: Kasus narkotika tahun 2019 menonjol dibanding puluhan perkara lainnya. Terdapat 63 kasus dari 73 tersangka berhasil diungkap Polres Bontang

BONTANG- Sebanyak 63 perkara dari 73 tersangka tindak pidana narkotika berhasil ditangani Polres Bontang kurun waktu 2019. Kasus ini tertinggi dibanding puluhan kasus lainnya.

Tahun sebelumnya mencapai 86 perkara dengan 101 tersangka. Jika dibandingkan tahun ini, memang mengalami penurununan yang cukup signifikan. Pun dengan barang bukti yang berhasil disita.

Berdasarkan data Polres Bontang, tahun ini jenis narkotika hanya berupa sabu 248, 26 gram. Berbeda 2018 lalu, jenis narkotika yang terungkap di antaranya, sabu 1,2 kilogram, ganja 33 gram. Ekstasi 54 butir, dan double L 970 butir.

Atas pencapai tersebut, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena memberikan apresiasi kepada selulur jajarannya. Meski begitu, dalam menuntaskan permasalahan narkotika menurutnya tak pandang bulu.

Ia meminta kerja sama dari masyarakat agar tak segan untuk melaporkan jika ada yang terindikasi di suatu wilayah tertentu. Tak ada toleransi bagi yng terbukti menyimpan barang bukti, baik masyarakat maupun masyarakat umum.

“Semua akan diproses secara hukum,” tegasnya dalam jumpa pers akhir tahun 2019, Senin (30/12).

Kasus lainnya yang cukup menonjol 2019, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari 32 yang dilaporkan, 21 kasus di antaranya berhasil terungkap. Angka ini juga cukup meningkat dibandingkan 2018, yakni delapan kasus.

Sementara itu, kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang berada di urutan ketiga yakni 27 kasus. Meski begitu terjadi penurunan dari tahun lalu. Adapun kasus pencurian biasa (cubis) tahun ini terdapat 21 kasus.

Disusul kasus perlindungan anak yang terdiri 16 kasus, sebanyak 15 berhasil diselesaikan. Jumlah tersebut tak berbeda angka tahun lalu. (sr/vs)