AS yang merupakan teruga pelaku penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Pelaku yang diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, diringkus Satreskrim Unit Tipidter Polres Bontang. AS (59) diamankan sekira pukul 22.35 Wita, Minggu (12/09).
Aktivitas terlarang yang dilakukan AS mulai diendus kepolisian saat adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dengan laporan tersebut, di hari penangkapan terduga pelaku atau sekira pukul 21.00 Wita, polisi segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Suyono menuturkan, penyelidikan dilakukan di wilayah SPBU Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
“Anggota mencurigai kendaraan roda 4 jenis L300 Box yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut,” ujarnya, Selasa (14/09).
Usai pengisian bahan bakar oleh AS, anggota Satreskrim Unit Tipidter Polres Bontang mengikuti kendaraan Box dan menghentikan tak jauh dari SPBU. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi kendaraan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam Box mobil tersebut didapati sebuah tandon warna Putih yang berisikan BBM jenis solar, sebuah pompa, selang dan pipa yang dimodifikasi untuk engisian BBM, serta sebuah jerigen warna biru tua.
“Setelah anggota melakukan pemeriksaan, selanjut membawa terduga dan barang bukti ke Polres Bontang untuk diamankan dan dimintai keterangan,” tambah Suyono.
AS yang merupakan warga Teluk Pandan, Kutai Timur, itu kini telah diamankan. Dia dikenakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau ligued petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 M perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tegas Suyono. (redaksi)