Kenaikan UMP di kaltim, Salehuddin Sebut Dapat Kurangi Kesengsaraan Para Pekerja

Anggota DRPD Kaltim, Salehuddin. (ist)

Memonesia.com – Perhatian pemerintah terhadap kenaikan upah minimum merupakan langkah krusial dalam memperbaiki kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.

Dalam menjalankan tanggung jawab para pekerja sebagai kepala rumah tangga atau single parents lanjut Salehuddin, tentunya mereka berharap agar pemerintah bisa menaikan upah minimum provinsi (UMP) mendekati rasa keadilan sesuai dengan kebutuhan di zaman sekarang.

“Kenaikan UMP seharusnya dapat mendekati rasa keadilan bagi para pekerja sesuai dengan kebutuhan yang memang menjadi tanggung jawab mereka, baik sebagai kepala rumah tangga ataupun single parents,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Kebijakan menaikkan UMP ini menciptakan dampak positif karena akan meningkatkan daya beli masyarakat, merangsang konsumsi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, upah minimum yang layak juga bisa mengurangi kesenjangan sosial, menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan dan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Dengan memperhatikan kebutuhan dasar para pekerja, pemerintah akan membentuk fondasi yang kuat untuk stabilitas sosial dan ekonomi jangka panjang, menciptakan lingkungan di mana keadilan dan pertumbuhan saling mendukung.

Disisi lain, ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP seharusnya tidak hanya memperhatikan kebutuhan para pekerja saja. Namun, juga harus mempertimbangkan hitung-hitungan dan persetujuan dari para pengusaha yang ada di Bumi Etam.

“Kita berharap ada kesepakatan, yakni win-win solution antara para pekerja, pengusaha, korporasi perusahaan, dan investor. Saya harap dapat menciptakan kondisi yang baik bagi semua pihak,” harapnya.

Adapun Indikator utama yang mempengaruhi kenaikan UMP di suatu daerah, yakni karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, inflasi, harga distribusi, produktivitas tenaga kerja, tuntutan serikat pekerja, dan kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

“Tentu sebenarnya kalau UMP, jelas harga ya, harga yang berlaku saat ini. Itu kan memang menjadi prioritas. Nilai-nilai ini yang harusnya dirumuskan. Kita harap sekali lagi, semoga bisa menyentuh angka keadilan bagi buruh dan karyawan,” terangnya.

“Saya pikir walau nantinya tidak naik hingga 50 persen, atau mungkin hanya 25-30 persen saja. Semua itu kami serahkan ke dewan pengupahan. Namun pada intinya, kita ingin agar bagaimana upah minimum itu sebagai bentuk kita manusiakan teman-teman pekerja,” sambungnya. (adv)