Harga Tes PCR Turun, Agus Haris Minta Ditiadakan

(Dok. Pribadi)

BONTANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarip untuk tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, serta Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).

Keputusan pemerintah yang menurunkan harga RT-PCR mendapat atensi dari Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Menurutnya langkah ini bisa saja diapresiasi, sebab bagaimanapun harga PCR selama ini dianggap membebani masyarakat. Kendati begitu, Politikus Partai Gerindra ini berharap agar pemerintah bisa menyentuh masalah utamanya, yaitu dengan meniadakan tes PCR bagi pelaku penerbangan dalam negeri.

“Kalau saya pribadi justru tidak usah diturunkan tapi ditiadakan,” katanya, saat dihubungi media ini, Kamis (28/10/2021).

Berdasarkan pengalamannya melakukan penerbangan di masa pandemi, lanjut dia, tes RT-PCR hanya mempersulit aktivitas masyarakat keluar-masuk daerah. Pun dengan diperpanjangnya waktu berlaku hasil RT-PCR menjadi 3×24 jam bagi pelaku penerbangan dinilai masih membebani masyarakat. (adv/dprd/mam)