BONTANG – Sepanjang periode Februari-Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mencatat, wilayah yang terbanyak terdapat pelanggaran terkait Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) adalah Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI).
Berdasarkan data yang direkap Satpol PP, terdapat sembilan pelanggaran di wilayah tersebut.
Berikutnya disusul Kelurahan Loktuan dengan enam kasus. Kemudian lima kasus untuk Kelurahan Api-Api dan Bontang Baru. Lalu Kelurahan Gunung Elai sebanyak empat kasus.
Terakhir Kelurahan Bontang Kuala dan kelurahan Bontang Lestari masing-masing sebanyak satu kasus. Adapun Kelurahan Telihan, Kanaan, Belimbing, Guntung, Tanjung Laut, Satimpo, Berebas Tengah dan Berbas Pantai nihin kasus.
Baca Juga: Satpol PP Bontang Berikan Pengamanan dalam Penyaluran BLT BBM di Kelurahan BK
“Kasus penertiban PKL lebih banyak terjadi di Pasar Taman Rawa Indah dan di daerah Loktuan,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi saat dikonfirmasi, (11/9/2022).
Diketahui, Pasar Tamrin berada di Kelurahan TLI. Sedangkan di Kelurahan Loktuan, memang terdapat banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Mulai dari kawasan dekat Koramil 0908-01/Loktuan, dekat Eks Pasar Citra Mas, dan daerah menuju Pelabuhan Loktuan.
“Tapi alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi yang melanggar,” pungkasnya. (adv/diskominfo/lm)