Sudah Pernah Dipenjara, Pria Paruh Baya Kembali Maling Aki Mobil

Admin
7 Jan 2021 17:40
Berita Hukrim 0
2 menit membaca

Amir alias Aco (baju tahanan) harus mesuk penjara lagi karena ketahuan mencuri mobil. (Dok. Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN – Pria paruh baya ini benar-benar tak tahu diuntung. Sudah dibebaskan dari penjara akibat mencuri aki, eh, sekarang mencuri lagi. Dialah Amir alias Aco, pria yang tak punya rasa syukur itu. Akibatnya, warga Kelurahan Klandasan, Balikpapan Kota, itu kembali mendekam di jeruji besi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto mengatakan, Aco diduga terlibat dalam beberapa aksi pencuri aki mobil. Salah satunya di sebuah perusahaan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan pada Rabu, 20 Desember 2020.

Di kantor tersebut terdapat mobil sedang terpakir. Aco kemudian menyusup ke kantor tersebut seorang diri. Saat beraksi, kondisi kantor tengah sepi. Entah bagaimana caranya, Aco lalu membuka paksa pintu mobil yang ada di kantor tersebut.

“Kemudian tersangka mengambil aki yang ada di bawah jok mobil, setelah itu dia kabur,” kata Agus kepada awak media, Kamis (7/1) pagi.

Korban lantas melaporkan kejadian ini kepada Polresta Balikpapan. Mendatap laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan segera menggelar penyelidikan. Dari hasil lidik ini, tim berhasil mengedus keberadaan Aco.

Pada Rabu dini hari, 30 Desember lalu, Tim Beruang Hitam meringkus Aco di rumahnya, kawasan Klandasan. Di rumah itu juga tim mengamankan dua unit aki hasil curian Aco. “Akinya memang diniatkan untuk dijual, tapi belum sempat terjual,” ungkap Agus.

Tim kemudian membawa Aco bersama barang buktinya ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ini, beber Agus, Aco rupanya seorang residivis dengan kasus yang sama. Dahulu dia sudah pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan akibat mencuri aki dan bebas pada September 2020.

Kini Aco kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Karena saat ini pria paruh baya itu ditahan di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, Aco dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara,” sebut Agus.

Meski telah menangkap Aco, Agus memastikan, penyelidikan kasus pencurian aki ini masih terus berlanjut. Karena Aco diduga kuat juga terlibat dalam beberapa kasus kehilangan aki lainnya di Kota Minyak.

“Beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Karena masih ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat soal kehilangan aki,” pungkas perwira melati satu itu. (adit)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x