Pemkab Kukar Perketat Pengawasan ASN lewat Pengembangan Aplikasi PRAKTIS

Admin
25 Okt 2026 09:20
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS).

Pembaruan sistem ini memungkinkan atasan mengevaluasi pegawai yang tercatat melakukan absensi, tetapi tidak hadir di tempat kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengembangan generasi terbaru PRAKTIS masih berlangsung. Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat pemantauan kesesuaian antara catatan kehadiran dan pelaksanaan tugas pegawai.

“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan ya, jadi new generation. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

PRAKTIS merupakan sistem presensi digital yang digunakan ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam. Aplikasi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pegawai saat melakukan absensi.

Sistem tersebut juga membatasi lokasi presensi dengan radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja yang telah ditentukan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan pencatatan kehadiran sesuai dengan lokasi kerja pegawai.

PRAKTIS mulai diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Pemkab Kukar mengintegrasikan sistem presensi ASN. Data kehadiran yang terekam secara elektronik dapat digunakan untuk memantau kedisiplinan pegawai.

Namun, catatan absensi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pegawai telah melaksanakan tugasnya. Karena itu, pengembangan aplikasi juga memperkuat peran atasan dalam mengevaluasi kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan pegawai di bawah pengawasannya.

Selain melalui sistem digital, BKPSDM Kukar melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari. Langkah awal yang dilakukan berupa teguran agar pegawai segera dimintai keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

Rendra menyebutkan, penanganan ketidakhadiran selama ini masih mengedepankan teguran. Setelah mendapatkan teguran, pegawai yang bersangkutan umumnya kembali masuk kerja seperti biasa.

Meski demikian, penegakan disiplin ASN tetap memungkinkan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan dan sedang hingga pemberhentian.

“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rendra menambahkan, hingga saat ini belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan ketidakhadiran yang disampaikannya. BKPSDM Kukar masih mengutamakan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

“Sejauh ini, kami masih memberikan teguran. Setelah ditegur, biasanya pegawai tersebut kembali masuk kerja secara normal. Untuk pemberhentian, sampai saat ini belum ada,” tutupnya. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x