Sekjen DPR Tanggapi Penjualan Gedung di Toko Online

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, usai memimpin rakor bersama Sekjen MPR RI dan Sesjen DPD RI beserta jajarannya, di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2020). (DOK. DPR RI)

MEMONESIA.COM – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai, unggahan warganet tentang Gedung DPR/MPR dijual di situs jual beli daring adalah guyonan yang tidak pada tempatnya.

Indra menegaskan bahwa Gedung Parlemen merupakan barang milik negara (BMN) yang dicatat dan dikelola Kementerian Keuangan.

“Ini kan BMN. Jadi, joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” ujar Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Di satu sisi, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi.

Sebab, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.

Namun, pihaknya akan sangat mengapresiasi apabila aparat turun langsung mencari siapa pihak yang melontarkan guyonan itu.

“Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas,” ujar Indra.

“Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” lanjut dia.

Pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya.

Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju. (Redaksi)