BONTANG – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial AC (21), warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia ditangkap Polres Bontang setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap pada Selasa (29/7/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan bahwa pelaku tak lain adalah paman kandung dari korban. Ironisnya, perbuatan asusila ini dilakukan saat pelaku diminta diantar ke tempat kerja.
“Awalnya, pelaku meminta tolong kepada SA, ayah korban, untuk mengantarkannya ke tempat kerja pada Kamis (3/7/2025). Tapi karena SA sedang tidak bisa, ia menyuruh anak perempuannya untuk mengantar,” jelas Kapolres.
Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah pondok kosong. Di tempat itu, pelaku melakukan tindakan keji dengan menyetubuhi korban di bawah ancaman. Korban dipaksa dan ditakut-takuti akan dibunuh menggunakan tombak sawit jika melawan.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku sempat membawa korban ke arah Bontang. Di tengah perjalanan, mereka kembali singgah di pondok kosong lain, dan pelaku kembali mengulangi perbuatannya, masih dengan ancaman yang sama.
Beruntung, pihak keluarga segera melapor ke polisi. Tak lama setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan pelaku dan korban di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Widho.
Tidak ada komentar