BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, di Rumah Jabatan Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (7/8/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati menyebutkan, pendapatan daerah yang mengalami kenaikan sebanyak 14,43 persen, yakni menjadi Rp 2,7 Triliun, maka pihaknya ajukan lima poin untuk sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
Baca juga: Fraksi PKS Tekankan Belanja Daerah Kota Bontang Pentingkan Masyarakat
Adapun masukan yang dimaksud, yaitu pemkot harus merealisasikan anggaran harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta senantiasa berdasarkan fungsi-fungsi APBD.
Setiap OPD harus tetap komitmen dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan program anggaran Tahun 2024 ini. Sehingga serapan anggaran dapat tercapai sesuai targetkan yang telah ditetapkan sehingga dapat mengurangi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Tak sampai disitu, pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa setiap biaya yang keluar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah semestinya sudah menggunakan standar akuntansi keuangan daerah yang memadai,” ujarnya.
Baca juga: Fraksi Golkar dan NasDem Layangkan Lima Catatan Penting Terhadap Raperda APBD 2024 Pemkot Bontang
Pihaknya pun berkomitmen akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna mengetahui sejauh mana konsistensi pemerintah, dalam melaksanakan program pembangunan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan, baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan.
“Kami Fraksi Gerindra Bersama Berkarya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, untuk disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bontang,” pungkasnya.