Tersangka Vl (baju tahanan) tak berkutik saat dibekuk polisi. Sementara itu, Polres Kutim melakukan konferensi pers atas pengungkapan kasus tersebut. (Dok. Polres Kutim)
KUTAI TIMUR – Tersangka Vl (22) terpaksa kembali merasakan dinginnya balik jeruji. Pasalnya, ia memiliki 122,96 gram sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Sangatta, Kutai Timur (Kutim).
Barang terlarang itu dikemas dalam tujuh poket. Belum sempat diedarkan,
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim segera meringkus Vl, Jumat (08/01), sekira pukul 01.00 Wita.
“Penyelidikan yang kami lakukan membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP. Rachmawan.
Tersangka yang dibekuk di kawasan Sangatta Selatan itu, menyimpan sabu tersebut ke dalam tas pinggang warna hitam. Kemudian disimpan di sebuah lemari.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini berasal dari Kota Bontang yang dibawa ke Kota Sangatta,” terangnya. Tersangka Vl ternyata residivis tahanan Polres Kutim.
Dalam penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti. Seperti handphone, tas warna hitam, timbangan digital, sendok takar, serta satu pack plastik klip.
Vl kini diamankan di Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)