BERITA

Dramatis! Sempat Lari ke Kebun Warga, Tiga Komplotan Curat Diringkus

Dramatis! Sempat Lari ke Kebun Warga, Tiga Komplotan Curat Diringkus

(Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Tiga komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus. Setidaknya terdapat 3 TKP digunakan tersangka melancarkan aksinya. Polsubsektor Teluk Pandan dan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim mengungkap kasus ini, 2 Maret 2021.

“Tiga pelaku sudah kami amankan,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf dalam konferensi pers, Kamis (04/03).

Penangkapan pelaku sungguh dramatis. Ia menjelaskan, sekira pukul 12.30 Wita keberadaan ketiga komplotan itu terendus. Mereka sedang makan di salah warung kawasanTaman Nasional Kutai (TNK). Namun, polisi yang tiba ke lokasi, para tersangka sudah berada dalam sebuah mobil dan siap melarikan diri.

Advertisements

“Petugas sempat mengetuk pintu mobil yang ditumpangi pelaku, tapi tidak dibuka. Kemudian mereka segera menancap gas,” sebutnya.

Para pelaku menuju Sangatta, namun tak jauh dari lokasi mereka lalu memutar ke arah Bontang. Polisi pun melakukan pengejaran. Di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, polisi berusaha memberhentikan laju kendaraan tersangka dengan memberi tembakan peringatan.

Namun upaya itu tak berhasil. Bahkan salah satu tersangka mengacungkan sebilah parang. Mobil pelaku terus melaju ke arah Bontang. Tak jauh dari lokasi itu, kendaraan tersebut kembali memutar arah ke Sangatta. Di depan sebuah warung makan, mobil pelaku lagi-lagi memutar arah ke Bontang.

Di sebuah jembatan kawasan Desa Kandolo, mobil tersebut berhenti. Panik bukan kepalang, para pelaku satu demi satu melompat keluar mobil dan melarikan diri ke kebun warga. Sekira pukul 17.00 Wita, seorang pelaku berinisial AR berhasil diringkus.

“Tersangka pertama kemudian kami amankan ke Polsubsektor Teluk Pandan,” ucapnya.

Berselang 3 jam setengah, satu pelaku lainnya yakni AL juga diringkus. Namun segera dilarikan ke RSUD Bontang untuk mendapat perawatan karena mengalami luka di bagian wajah. Ia sempat melompat ke sungai saat dikejar warga dan polisi. Keesokan harinya, barulah tersangka ketiga NA berhasil diringkus di pinggir jalan raya Desa Kandolo.

Advertisements

Sementara itu, dari tangan para tersangka diamankan berbagai jenis barang bukti. Seperti parang, perhiasan emas, handphone, laptop, uang tunai, kartu ATM dan buku rekening, sabu-sabu, sepeda motor, obeng dan beberapa bukti lainnya.

Welly menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya pelaku mengincar warung yang sepi. Satu dari mereka berpura-pura sebagai pembeli sambil melakukan tawar menawar barang yang ada di warung tersebut untuk mengalihkan perhatian pemilik warung. Kemudian pelaku lainnya beraksi mengambil barang-barang dalam warung.

Adapula modus lainnya, salah satu pelaku berpura-pura meminta daun di rumah warga untuk obat. Mereka mengaku memetik daun tersebut harus pemilik rumah berjenis kelamin perempuan, dan setelah pemilik rumah mengambil daun tersebut lalu pelaku lain beraksi masuk ke dalam rumah mengambil barang.

“Pelaku mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemiliknya menggunakan obeng,” tambah Welly. Para tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Redaksi)

Comments

POPULER

To Top