Tega! Sabu-Sabu Seberat 2 Kilogram Diblender Lalu Dibuang ke Kloset

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu milik Noor Ade Saputra dan Januari Hariyanto di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. (Dok. Polda Kaltim)

BALIKPAPAN – Posisi tangan diborgol, Noor Ade Saputra (20) dan Januari Hariyanto (29) berdiri pasrah di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Rabu (13/01) pagi. Tak ada yang bisa dilakukan kedua pria itu ketika sabu-sabu seberat 2 kilogram miliknya dimusnahkan para penegak hukum.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Direktur Reskoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairu; Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana; perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Amie Noor; serta perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Awalnya, Rickynaldo, Ade dan Amie bersama-sama memasukan 2 kilogram sabu-sabu itu ke dalam sebuah baskom berisi air bening. Kemudian mereka memblender serbuk setan itu. Usai larut, Noor dan Januari membuang barang haram tersebut ke kloset di toilet Markas Polda Kaltim.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka (Noor dan Januari),” kata Rickynaldo.

Perwira melati tiga itupun beberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Kata dia, Noor lebih dulu ditangkap. Warga Balikpapan itu ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reskoba di sebuah hotel melati di kawasan Bontang pada akhir November 2020. Dari tangan Noor, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.325 gram atau setara 2,3 kilogram.

Usai dibekuk, Noor bernanyi. Kepada petugas kepolisian, dia mengaku akan mengantarkan sabu-sabu itu kepada Januari di kawasan Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Berbekal informasi tersebut lah Tim Opsnal Subdit III meringkus Januari di Balikpapan, selang beberapa jam setelah Noor ditangkap.

“Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang pada November 2020 lalu,” beber Rickynaldo.

Sementara itu, Jaksa Amie menambahkan, berkas perkara Noor dan Januari sudah rampung alias P21. Tidak lama lagi akan dilakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda ke Kejaksaan. Jika proses itu sudah selesai maka Noor dan Januari akan menjalani persidangan pertamanya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncti Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tambah Amie. (Adit)