MEMONESIA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mendiskualifikasi calon bupati petahana, Edi Damansyah mengubah dinamika politik di Kukar, dengan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan menegaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi dikabulkan untuk sebagian. Majelis hakim menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melampaui batas yang diizinkan, sehingga pencalonannya dinyatakan tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Kukar, serta keputusan terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut.
Namun putusan tersebut, juga meminta partai politik pengusung untuk mengajukan calon pengganti bagi Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Dengan putusan ini, KPU Kukar diperintahkan untuk segera menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari. Pemilihan ulang ini tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih pindahan dan tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
Keputusan MK juga menetapkan bahwa PSU harus diawasi oleh Bawaslu RI dan dikawal oleh aparat kepolisian untuk memastikan jalannya pemilihan yang aman dan tertib.
Isi Lengkap Amar Putusan MK:
Tidak ada komentar