Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Jurnalis Jadi Sasaran Intimidasi

Admin
21 Mar 2025 15:56
Berita 0
3 menit membaca

MEMONESIA.COM – Sebuah paket misterius berisi kepala babi dengan kedua telinganya terpotong dikirim ke kantor redaksi Tempo. Paket itu diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica.

Insiden itu terjadi, Rabu (19/3/2025). Paket tersebut awalnya diterima oleh petugas keamanan kantor. Namun, Cica baru membuka paket itu, Kamis (20/3/2025) sore, setelah kembali dari tugas liputan. Ketika dibuka, bau busuk langsung menyebar, mengungkap isi paket yang ternyata kepala babi terbungkus rapat dalam plastik dan styrofoam.

“Begitu dibuka di kantor, baunya menyengat sekali. Setelah kami buka, ya itu, ternyata isinya kepala babi,” kata Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, Kamis (20/3/2025).

Yang menarik, tidak ada pesan atau catatan yang menyertai paket tersebut, kecuali satu kata tertulis di dalamnya: “Cica.” Nama itu langsung dikaitkan dengan Cica, yang merupakan jurnalis dan host program Sinar Bocor Alur Politik Tempo—sebuah program investigasi yang kerap mengungkap isu-isu politik sensitif.

Intimidasi Terhadap Pers

Kasus ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai insiden ini sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers yang makin tergerus di Indonesia.

“Ini bukan hanya ancaman terhadap Tempo, tapi juga terhadap kebebasan pers di Indonesia. Negara yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi malah terus menunjukkan wajah yang semakin otoriter,” kata YLBHI dalam pernyataan resminya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga mengutuk keras aksi tersebut. Menurut Ninik, pengiriman kepala babi dengan kondisi mengenaskan itu jelas merupakan bentuk teror psikologis yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers.

“Ini jelas teror dan intimidasi. Biasanya, aksi seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok, tetapi tidak mau bertanggung jawab,” kata Ninik. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan memiliki hak jawab, tanpa harus menggunakan cara-cara kekerasan.

Pemerintah Bereaksi Datar

Meski kasus ini mencoreng wajah kebebasan pers, respons pemerintah terbilang datar. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyarankan Tempo untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Sebagai mantan jurnalis, saya menyayangkan teror ini. Silakan laporkan ke pihak kepolisian, supaya bisa ditelusuri siapa pelakunya,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga memberi tanggapan serupa. Namun, pernyataannya terkesan normatif dan cenderung meremehkan.

“Ya kan kita tidak tahu siapa pelakunya. Bisa saja ini upaya untuk memecah belah kita,” kata Supratman.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto melalui juru bicaranya menyatakan tetap berkomitmen menjaga kebebasan pers. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan tegas terkait langkah konkret pemerintah dalam menyikapi kasus ini.

Laporan ke Polisi, Langkah Hukum Dimulai

Redaksi Tempo akhirnya mengambil jalur hukum. Pada Jumat (21/3/2025), Tempo resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/153/III/2025/BARESKRIM.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengatakan ada dua pasal yang digunakan dalam laporan tersebut: Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa pengiriman kepala babi ini jelas menghambat kerja jurnalistik dan merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers,” kata Erick. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x