MEMONESIA.COM – Rencana pemblokiran Google, Facebook, Twitter dan beberapa aplikasi serupa kini tinggal 4 hari lagi, hal itu akan segera dilakukan jika perusaan tersebut tidak mendaftarkan perusahaanya di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Dikutip dari Viva.co, perusahaan teknologi tersebut ternyata belum terdaftar di PSE mengingat tenggat waktu yang diberikan hanya sampai pada tanggal 20 Juli 2022.
Seluruh platform elektronik yang bergerak pada penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, wajib untuk mendaftarkan diri, setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari atau 20 Juli 2022, Hal itu tertuang pada peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: HP Berkamera 200 MP dari Xiaomi
“Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik,” ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate di awal bulan ini seperti dikutip dari viva.co.
Jika hal itu tidak dilaksanakan maka aka nada sanksi yang akan diberlakukan kepada seluruh perusaan yang tidak mendaftar sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif yang akan memutuskan akses terhadap system elektronik (access blocking).
Sejak 2015 hingga Juni 2022 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat terdapat 4.634 PSE yang telah mendaftar, di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.
“Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia,” imbuh Johnny. (*)