Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Tempat Wisata Bontang

Admin
19 Mar 2025 15:46
Berita 0
1 menit membaca

BONTANG – Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 17 tahun yang merupakan pacarnya sendiri, Selasa (18/3/2025).

Kapolres Kota Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan tersangka menjalin hubungan dengan korban yang masih di bawah umur.

Perbuatan keji tersangka terungkap saat tante korban memeriksa isi pesan singkat korban. Dalam pesan tersebut tertulis jika ponakan pernah menjadi korban persetubuhan oleh sang pacar.

“Kejadian mereka bersetubuh di tempat wisata. Sudah dilaporkan, sekitar pukul 22.20 Selasa kemarin, kami menahan pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. “Masih kami dalami motif terduga melakukan perbuatannya terhadap korban,” tambahnya.

Ia pun dapat disangkakan atas perbuatannya dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x